RESUME KITAB ASWAJA HASYIM ASY'ARI

— 6 November 2020 —

Pasal 1: Muqaddimah (Pengantar) 

    Kitab ini berisi tentang beberapa hal antara lain: Hadits-hadits tentang orang-orang yang telah meninggal dunia, tanda-tanda hari kiamat, penjelasan tentang sunnah dan bid’ah dan beberapa hadits yang berisi nasehat-nasehat agama.


— 13 November 2020 —

Pasal 2 : Sunnah & Bid'ah

  Menjalankan Sunnah merupakan thariqah (jalan) yang diridhai dalam menempuh agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rasulullah  Saw. 

Sumber hukum islam ada 4: alquran, hadis, ijma, qiyas. 

    Pertimbangan dalam pembahasan  bid'ah ada tiga : 

1. Sesuatu yang melenceng dianggap bid'ah dan yang demikian tidak bisa dijadikan dasar hukum.

2. Kaidah kaidah yang dilaksanakan oleh para ulama. Ini merupakan sesuatu yang sesuai dengan aslinya maka itu haq.

Selama ulama khalaf sesuai qaidah ulama salaf meski dianggap bidah tapi tidak tercela. Contoh, pemakian hp.

Persepsi bidah itu berbeda-beda diantara para ulama. Baik ulama salaf maupun ulama khalaf. Para ulama tidak menjustifikasi bahwa bid'ah itu dhalalah, tapi ada perinciannya.


— 21 November 2020 —

1. Terkait perkara yang tidak disebutkan dalam sunnah-sunnah dan tidak termasuk perkara syubhat. Ulama berbeda pendapat. Imam Malik mengatakan bahwa hal tersebut termasuk bid'ah. Sedangkan Imam Syafii mengatakan hal tersebut bukan bid'ah. 

3. Syikh Zaruq mengatakan perbedaan para imam adalah adanya kepengurusan jamaah atau organisasi, dzikir dengan suara keras, jam'i dan doa. 

4. Setiap qoul pasti ada pembandingnya. 

5. Nabi bersabda melarang sholat asar kecuali ketika di kampung bani quraidhah. Sebagian sahabat ada yang tidak mengindahkannya karena ada yang menyegerakan (sholat di awal waktu ) sholat di tengah jalan karena khawatir kehabisan wakti sholat asar. Sebagian ada yang sholat asar di kampung bani quraidhah sesuai perintab nabi (mengkahirkan waktu sholat ). Melihat hal tersebut nabi tidak mencela atau membenerkan di antara keduanya. Hal itu menunjukkan dari sahnya amal, karena perbedaan dalam syariat itu tidak masalah asal tidak menyalahinya.


— 28 November 2020 —

(Bid'ah terbagi menjadi lima : Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah). 

       Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara baru ke dalam hukum-hukum yang lima.

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw."

1. Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, dimana pemahaman terhadap syari’ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.

2. Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah, Jabariyah dan Mujassimah.

3. Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.

4. Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushaf dan lain sebagainya.

5. Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar, membuat lebih dalam makanan dan minuman, pakaian dan lain sebag ainya.”


— 4 Desember 2020 —

Pasal 3: Penduduk Jawa (Indonesia) Mayoritas Ahlussunnah, Bukan Wahabi

(Pasal menjelaskan penduduk Jawa berpegang kepada Madzhab Ahlussunnah wal jamaah dan Awal Kemunculan Bid'ah dan Meluasnya di Jawa serta Macam- macam Ahli Bid'ah di Zaman ini).

A. Aswaja Pewaris Generasi Salaf, Bukan Pengikut Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab

       Umat Islam yang mendiami wilayah Jawa sejak zaman dahulu telah bersepakat dan menyatu dalam pandangan keagamaannya. Di bidang fiqh, mereka berpegang kepada madzhab Imam Syafi’i, di bidang ushuluddin berpegang kepada madzhab Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan di bidang tasawwuf berpegang kepada madzhab Abu Hamid al-Ghazali dan Abu al-Hasan asy-Syadzili.


— 5 Maret 2021 —

Pasal 4 : Mengikuti Madzhab Empat Jalan Salafus Shalih

Menjelaskan tentang Khitthah Ajaran Salaf Shaleh dan Menjelaskan yang Dikehendaki “As-Sawadul A’dzam” (Al Sawad Al A'zham, Al Sawad Al Azam) di Era ini serta Menjelaskan Pentingnya Berpegang Teguh pada Salah Satu Madzhab yang Empat

Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan menghimpun umatku di atas kesesatan. Dan Yad Allah di atas al-Jama’ah.” (HR. at-Tirmidzi). Ibn Majah menambahkan (riwayat): “Maka jika terjadi perselisihan, berpeganglah pada as-Sawadul A’dzam yaitu al-haq dan ahlul haq.”

Di dalam kitab al-Jami’ ash-Shaghir disebutkan: “Sesungguhnya Allah menyelamatkan umatku dari bersepakat atas perbuatan sesat .”

Mengikuti Salah Satu Madzhab adalah Jalan Salafus Shalih

Mayoritas dari mereka adalah pengikut al-Madzahib al-Arba’ah (madzhab yang empat). Imam Bukhari adalah bermadzhab Syafi’i. Beliau mengambil dari Imam Humaidi, az -Za’farani dan Karabi’isi. Demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Nasa’i.

— — — — — — —

Imam Junaid adalah pengikut Imam Tsauri, Imam Syibli adalah pengikut madzhab Maliki, Imam Muhasibi adalah pengikut madzhab Syafi’i, Imam al-Jariry merupakan penganut Imam Abu Hanifah (Hanafi), Syaikh Abdul Qadir al-Jailani bermadzhab Hanbali dan Imam Abu al-Hasan asy-Syadzili pengikut madzhab Maliki.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

DI BALIK SENYUM PELAJAR NU: MENGUNGKAP TANTANGAN MENTAL GENERASI MUDA

Resume Kitab Wasiatul Musthofa

RESUME KITAB TA'LIMUL MUTA'ALIM